Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif," beber BPK dalam laporannya.
Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar di atas, ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.***
Baca Juga: Dipastikan, Owner Toko Abadi Buol, Maju Bersama Seorang Birokrat Pada Konsestasi Pilkada Buol 2024
Baca Juga: Maluku Menuju Pilkada Serentak Tahun 2024, Forkopimda lakukan Rapat Koordinasi Beri Dukungan