Sejak Tanggal 1 Zulhijah, tidak Diperkenankan Memotong Kuku dan Rambut

- 9 Juni 2024, 05:24 WIB
Hewan Qurban
Hewan Qurban /

 

BUTOLPOST -- Pelaksanaan ibadah kurban memiliki sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh shahibul kurban. Salah satu aturan yang sering menjadi sorotan adalah larangan memotong kuku dan rambut sejak tanggal 1 Zulhijah (Jumat, 08 Juni 2024) hingga pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Aturan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Hadis tersebut menyatakan:

 

إذا رأيتم هلال ذي الحجة، وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره

“Jika kalian melihat hilal Zulhijah, dan di antara kalian ada yang ingin berkurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya dan kukunya” (HR. Muslim).

Hadis ini secara tegas mengindikasikan bahwa shahibul kurban, yakni orang yang berniat untuk berkurban, harus membiarkan rambut dan kukunya tumbuh sejak melihat hilal Zulhijah hingga setelah pelaksanaan kurban. Kata ganti (dhamir) “hu” dalam hadis ini merujuk kepada shahibul kurban, bukan hewan kurban.

 

Hal ini diperkuat oleh hadis lainnya yang menegaskan perintah serupa. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Aku diperintah untuk menjadikan hari kurban sebagai hari raya yang Allah Azza wa Jalla jadikan untuk umat ini,” lalu seseorang bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika aku tidak mendapatkan kecuali hewan betina untuk diambil susunya, apakah aku menyembelihnya?” Beliau menjawab, “Tidak, tapi potonglah rambutmu, kukumu, kumismu, dan bulu kemaluanmu maka itu adalah kesempurnaan kurbanmu di sisi Allah Azza wa Jalla.”

Hadis ini menunjukkan bahwa tindakan memotong rambut, kuku, kumis, dan bulu kemaluan adalah bagian dari ritual kurban yang sempurna di sisi Allah. Ini sekaligus mengoreksi pandangan yang menganggap larangan tersebut berlaku bagi hewan kurban, bukan shahibul kurban.

Dengan penjelasan ini, menjadi jelas bahwa yang tidak diperkenankan memotong kuku dan rambut adalah shahibul kurban, bukan hewan kurban. Larangan ini bertujuan untuk mengingatkan shahibul kurban akan niat suci dan kesucian yang harus dijaga dalam menjalankan ibadah kurban. Semoga dengan memahami aturan ini, kita bisa menjalankan ibadah kurban dengan lebih sempurna dan khidmat, sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah