Diduga Kongkalikong Putusan Perkara Perdata, Majelis Hakim Surabaya Dilaporkan ke KY dan Badan Pengawas MA

- 15 Mei 2024, 09:40 WIB
/

BUTOLPOST - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Makamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) soal putusan perkara perdata.

Pasalnya, majelis hakim diduga kongkalikong dalam menangani perkara gugatan Tjin Juana yang menggugat PT Martak Badjened (Marba) tergugat satu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya tergugat dua.

"Kami akan melaporkan Majelis Hakim Surabaya ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Makamah Agung agar dilakukan pemeriksaan," kata Iskandar Halim kuasa hukum Tjin Juana, Rabu (15/5/2024).

Iskandar mengatakan, dari awal persidangan Majelis Hakim PN Surabaya berpihak pada PT Marba dan BPN Surabaya, telah dilaporkan ke Komisi Yudisial untuk mengawasi jalannya persidangan.

"Komisi yudisial mengeluarkan surat permohonan pemantauan perkara nomor 728/Pdt.G/2023/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya," jelas Iskandar.

Iskandar mengaku, saat awal sidang pihaknya telah meminta Majelis Hakim tidak menerima tergugat satu PT Marba karena tidak bisa menghadiri akta pendirian perusahaan mereka telah terbit sertifikat tahun 2002.

"Diawal gugatan disidangkan PT Marba selalu kami tolak dalam persidangan karena tidak membawa legal standing akta pendirian PT Marba. Namun Majelis Hakim tetap membela tergugat satu agar bisa hadir di persidangan," ujar Iskandar

Iskandar menjelaskan, pihaknya telah meminta Majelis Hakim PN Surabaya mencatat keberatan kami dan mereka selalu berjanji menyerahkan akta pendirian PT Marba. Namun, hingga putus perkara ini tergugat satu PT Marba tidak pernah melihatkan akta pendirian di depan Majelis Hakim PN Surabaya.

"Yang mana sertifikat mengakui tanah klien kami di Jalan Ngagel No 77 Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Tergugat satu PT Marba tidak pernah melihat kan akta pendirian surat perusahaan tersebut," terang Iskandar.

Iskandar menegaskan, sertifikat PT Marba menguasai tanah 5000 M dianggap dengan proses tidak benar. Namun, Majelis Hakim yang menangani perkara ini mengabulkan rekofrensi mereka dan menolak gugatan Tjin Juana sebagai penggugat.

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah