Terhadap Keputusan KPU, FPD Gama Provinsi Sumatera Utara nyatakan 10 Sikap

- 25 April 2024, 06:01 WIB
Ilustrasi logistik pemilu
Ilustrasi logistik pemilu /

BUTOLPOST  ---  KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024 dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 pada Rabu (24/4/2024).

KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilu 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi.

Putusan KPU tersebut dibacakan pasca MK menolak untuk keseluruhan gugatan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Meski terdapat “dissenting opinion” dari tiga hakim MK, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, namun hasil Pemilu 2024 tetap sah. Untuk selanjutnya akan dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah pada (20/10/2024) di Sidang Umum MPR RI.

Maka terkait putusan perkara PHPU di MK, dan penetapan KPU tersebut, Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Mahfud (GaMa) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:

Pertama, bahwa TPD GaMa Provsu mengucapkan terimakasih kepada seluruh warga Sumut yang telah memberikan suaranya kepada pasangan Ganjar- Mahfud di Sumut. Dukungan warga Sumut ikut menyumbang suara sehingga pasangan GaMa memeroleh 27.040.878 suara atau 16,47 persen suara sah nasional.

Kedua, bahwa semua warga Sumut yang memilih Ganjar- Mahfud dipastikan bukan karena intimidasi, bukan karena hadiah atau janji, baik berupa uang atau sembako, bukan karena hibah, bansos, atau karena program pemerintah lainnya. Semua suara rakyat yang memilih Ganjar Mahfud di Sumut adalah suara murni, digerakkan oleh etis moral yang tinggi.

Ketiga, bahwa TPD GaMa Sumut mengucapkan terimakasih kepada seluruh rekan juang politik, relawan, simpatisan, ormas, OKP, Ornop, wadah berhimpun masyarakat mandiri, serta kepada Parpol pengusung (PDIP, PPP, Hanura, Perindo) atas perjuangan bersama hingga Paslon Ganjar- Mahfud dikenal dan dipilih oleh sebagian warga Sumut. Seluruh kerja keras bersama memberi kontribusi bagi upaya pemajuan demokrasi partisipatif di Sumut dan Indonesia.

Keempat, bahwa TPD GaMa Sumut menghormati dan menerima putusan MKRI terkait gugatan PHPU yang diajukan oleh TPN GaMa. Langkah hukum di MKRI adalah upaya mencari keadilan dalam kontestasi demokrasi. Selanjutnya menerima dan menghormati penetapan KPU, meski TPN GaMa, atau DPP PDIP akan mengajukan upaya hukum lainnya di PTUN. Seluruh upaya hukum tersebut sah sebagai hak konstitusional warga negara.

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x