Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman Sabu 25 Kg tujuan Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan

- 5 April 2024, 10:32 WIB
Polda Sulteng gagal kan paket sabu 25 Kg ke Sidrap Sulawesi Selatan
Polda Sulteng gagal kan paket sabu 25 Kg ke Sidrap Sulawesi Selatan /

"Dan untuk diketahui pelaku AN melakukan membawa atau mengawal sabu dari Malaysia ke Indonesia ini untuk yang kedua kalinya," tegas Dasmin

"Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling singkat 6 tahun. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun" bebernya.

Dengan terungkapnya sabu sebanyak 25 kilogram, bila diasumsikan setiap 0.2 gram atau 1 gram digunakan 5 orang, maka Polda Sulteng bisa menyelamatkan atau mencegah penggunaan sabu terhadap 124.540 orang, pungkas Kombes Pol. Dasmin Ginting.**

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah