BUTOLPOST--Niat hati meminjamkan Biodata kepada temannya karena mereka bekerja di Perusahaan yang sama, Ibnu Hajar Diantoro(36) Warga yukum Jaya LK 8 Rt 41 Rw 015 Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, harus berurusan dengan Hukum,
Ibnu mengatakan, namanya "dipinjam" oleh temannya yang bernama Sigit untuk pengajuan kredit DAIHATSU/AYLA di PT.JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Untuk mobil tersebut,
Dengan uang muka atau DP, Rp10.000.000.00,- angsuran Rp2,565000,- angsuran yang sudah di bayar 11 bln, dengan jangka Empat tahun," jelasnya, Senin (08/01/2024) kepada awak media
Setelah mobil tersebut datang, Ibnu menyerahkan kendaraan tersebut kepada Sigit "Saat itu ia berjanji akan menjaga nama baik saya,dan akan membayar angsuran sampai selesai. Selanjutnya saya tidak tahu kondisi mobil tersebut," kata Ibnu.
Baca Juga: UsulKepulauan Togean sebagai Wisata Super Prioritas Nasional, Gubernur Keluarkan 2 Instruksi
Baca Juga: TNI AL akan Bangun Politeknik Angkatan Laut Bidang Kesehatan
Setealah itu ibnu tidak tahu keadaan mobil tersebut dan tidak pernah menanyakannya, karena ia pun sudah percaya dengan kesepakatan mereka,
Pada hari kamis 20 November 2023 Ibnu menerima surat panggilan dari pihak polres Lampung Tengah untuk di minta keterangan terkait masalah kredit mobil tersebut, setelah ibnu menghadap ke ruang unit tipidter polres lampung tengah, ia baru tahu bahwa mobil tersebut bermaslah