Upaya mediasi kasus antara PT IWSBC dan Pemda Kota Siantar masih terbuka

- 9 Januari 2024, 14:06 WIB
/

 

BUTOLPOST--Setelah dua kali gagal, sidang menggugat Paradep dan Walikota Siantar (Terugat I), Kadis Perhubungan Kota Siantar (Terugat II) dan Kadis Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Kota Siantar (Terugat III), memasuki babak baru.

Gugatan yang diajukan Pengurus Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) di Pengadilan Negeri Kota Siantar itu, pihak Tergugat yang sebelumnya tidak hadir kecuali pihak Paradep, ternyata hadir, Selasa (9/1/2024).

Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar itu langsaung dihadiri pihak Penggugat melalui Penasehat Hukum Muliaman Purba dan pihak Tergugat kecuali pihak Tarukim Kota Siantar.

Setelah sidang dibuka yang hanya berlangsung sekitar 10 menit karena Majelis Hakim hanya mempertanyakan surat kuasa masing-masing Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim menyatakan bahwa tahap selanjutnya dilakukan mediasi.

“Pihak Tarukim tidak hadir. Berarti yang bersangkutan tidak menggunakan haknya dan tidak akan kita panggil lagi,” ujar Majelis Hakim Ketua yang mengatakan bahwa mediasi difasilitasi pihak Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar atas nama Nasdi.
“Jadi, kita minta supaya menghubungi pihak mediator,” ujar Majelis Hakim Ketua, Rinto Leoni Manulang sembari mengatakan sidang lanjutan berlangsung, 11 Januari 2024 pukul 09.00 Wib dan mengetuk palu tiga kali pertanda sidang berakhir.

Pantauan di Pengadilan Negeri Kota Siantar itu, pihak Penggugat dan Tergugat langsung menemui mediator Nasdi di salah satu ruangan. Berkisar setengah jam kemudian, kedua belah pihak keluar dan membenarkan telah menemui mediator.

Penasehat Hukum Paradep, Aleks Harefa yang dikonfirmasi mengatakan, sesuai Perma No 1 Tahun 2016, sebelum masuk pokok perkara dilakukan mediasi. “ Ketentuannya diberi waktu 30 hari dan bisa ditambah lagi 10 hari,” ujarnya.

Kemudian, dijelaskan, kemungkinan dapat dilaksanakan bawah 30 hari apabila para Tergugat dan Penggugat mendapatkan titik temu saat dilakukan mediasi. ”Kita lihat saja nanti, imbuhnya singkat.

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah