Pelayanan Buruk Rumah sakit, Orang Tua Pasien melakukan gugatan ke pengadilan

- 7 Desember 2023, 18:12 WIB
/

BUTOLPOST-- Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Harapan Indah Jalan Harapan Indah Boulevard, Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) digugat oleh orang tua pasien Yessi Irmadani yang diduga memberikan pelayanan buruk terhadap anaknya ANP (8), ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Kuasa hukum Yessi Irmadani, Iskandar Halim SH MH mengatakan, pada tanggal 10 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 Wib. Korban membawa anaknya yang sedang sakit panas tinggi, muntah, buang-buang air atau mencret, flu dan batuk di Rumah Sakit Eka Hospital Harapan Indah Bekasi.

"Sesampainya di RS Eka Hospital Harapan Indah Bekasi, korban langsung menuju ruang intalasi gawat darurat (IGD) untuk mendapatkan pengobatan untuk anaknya. Sekaligus didaftarkan secara administrasi sebagai pasien dan berharap langsung ditangani Dokter anak. Namun, sudah ditunggu cukup lama Dokter anak tidak kunjung datang untuk menanganin anak nya, "kata Iskandar Halim, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Jangan Kelewatan! Exclusive Launch ROUNN Luncurkan Koleksi Tas Terbaru dan Berkualitas di Shopee Finest

Kemudian, sebut Iskandar, orang tua korban melalui perawat melakukan pemeriksaan terhadap anaknya dengan terlebih dahulu ditimbang berat badan dan diukur tinggi anak, pada saat itu berat badan anaknya 6,9 Kg dan tinggi badan 66 Cm.

"Setelah lama menunggu, Dokter tidak kunjung datang kemudian dokter umum memangil orang tua korban untuk masuk kedalam ruangannya,"terang Iskandar.

Iskandar menyebutkan, menangani dan memeriksa anak tersebut dokter umum bukan dokter spesialis anak yang semestinya datang untuk menangani anak tersebut. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan anak tersebut oleh dokter umum. Dokter umum menyatakan bahwa anak itu mengalami dehidrasi dan menyarankan anak dirawat inap, pada saat anak makan atau meyusui langsung dimuntahkan dan tidak dapat dicerna. Jadi asupan tidak ada masuk satu pun ke dalam tubuh anaknya.

"Atas saran dokter umum dilakukan tindakan terhadap anak untuk dilakukan infus karena kata dokter dehidrasi kemudian orang tua korban menerima permintaan dokter tersebut. Melalui perawat melakukan tindakan memasukan jarum pemasangan infus pada tangan sebelah kiri, tangan kanan disaksikan oleh keluarga. Namun, pemasangan jarum infus gagal, "jelas Iskandar.

Iskandar menuturkan, orang tua korban dan keluarganya menunggu dokter anak tidak kunjung datang, ketika Pukul 02.00 Wib dini hari korban dan orang tuanya pulang kerumah. Karena sudah kecewa tidak hadirnya dokter anak, keesokan hari korban dibawa orang tuanya ke Rumah Sakit Polri Keramat Jati untuk perawatan dan sianak sembuh.

Adapun tim pengacara korban yang mengajukan gugatan, yaitu, Iskandar Halim SH MH, Robert CH Sitorus SH, Janferdi Purba SH, Yanpytua H Manihuruk SH MH, Firmansyah SH, Mustaqim Almond SH, Hendri Marianto Lumban Tobing SH MH, Andy Roganda Simarmata SH, Kristian Mamengkas Karamoy SH, Akhyar SH, R Wijaya Galingging SH, Liberti Pangihutan Manihuruk SH, Oktoberiandi SH, Oli Yusman SH, Alex Wahyudi SH, Mulyana Eka SH, Wahyu Nugraha SH, Agustinus Thomas Saragih SH dan Mahfud SH MH.

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah