Dirjen Teguh Setyabudi: Dukcapil Tegakkan Prinsip Perlindungan Data Pribadi

- 10 November 2023, 13:04 WIB
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam acara Indonesia Data Privacy and Protection Symposium (IDPPS) di Yogyakarta, Kamis (2/11/2023).  (Foto: Dukcapil/Satrio)
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam acara Indonesia Data Privacy and Protection Symposium (IDPPS) di Yogyakarta, Kamis (2/11/2023). (Foto: Dukcapil/Satrio) /

 

 

 


Butolpost - Aktivitas di ruang digital berupa penjualan dan belanja online, penyiaran konten digital, atau kegiatan lainnya membutuhkan data pribadi untuk mengakses layanan tersebut. Akibatnya, terjadi peningkatan secara signifikan transaksi data di ruang digital.

Derasnya arus data tersebut tidak hanya mendatangkan manfaat, tetapi juga risiko yang perlu diantisipasi.

Beberapa risikonya adalah kebocoran data, pelanggaran undang-undang terkait perlindungan data pribadi (UU PDP), seperti transfer data, penggunaan data yang tidak sesuai dengan peruntukan, dan hal hal lain yang perlu mitigasi.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, pihaknya telah menegakkan prinsip-prinsip perlindungan data kependudukan termasuk implementasi UU PDP demi menjamin kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset informasi sistem adminduk dari ancaman keamanan siber.

"Prinsip tersebut antara lain dengan menyusun regulasi berupa Permendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan (SMKI Adminduk)," kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam acara Indonesia Data Privacy and Protection Symposium (IDPPS) di Yogyakarta, Kamis (2/11/2023).

SMKI Adminduk itu dilaksanakan dengan menetapkan SNI ISO/IEC 27001:2013 untuk pengelolaan Data Center dan Data Recovery Center termasuk untuk layanan SAK dan SIAK.

Halaman:

Editor: Gunawan Butol Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah