PT. APL Tolak Pengalihan Kasus oleh Mabes Polri, Bertentangan dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2012

- 28 Juni 2024, 17:08 WIB
PT. APL Tolak Pengalihan Kasus oleh Mabes Polri, Bertentangan dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2012
PT. APL Tolak Pengalihan Kasus oleh Mabes Polri, Bertentangan dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 /

 

Butolpost –  PT Agro Plankan Lestari (APL) menyatakan penolakannya atas rencana pengambilalihan kasus mereka oleh Mabes Polri, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT. APL, Herman Hofi Munawar, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jumat (28/6). PT. APL yang berlokasi di Sekadau, Kalimantan Barat, telah melaporkan individu berinisial R ke Polda Kalbar atas dugaan pemalsuan dokumen otentik yang merugikan perusahaan.

“Tahun 2023 kami melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar dan sudah berproses dengan baik, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan. Kami mengapresiasi Polda Kalbar yang telah memproses ini dengan baik. Saat ini tinggal gelar perkara dan penetapan tersangka,” kata Herman Hofi Munawar.

Namun, pihaknya menerima informasi bahwa terlapor R mengirim surat ke Polda Kalbar agar kasus ini dilimpahkan atau diambil alih oleh Mabes Polri. “Kami menolak hal ini dan berharap Polda Kalbar tidak merespon surat terlapor karena hal tersebut bertentangan dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2012, khususnya Pasal 19. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Mabes Polri hanya bisa mengambil alih kasus dalam kondisi tertentu seperti kasus yang mangkrak, kekurangan personil, atau fasilitas yang tidak mendukung. Sedangkan kasus ini sudah berjalan dengan baik dan tinggal gelar perkara serta penetapan tersangka. Jadi, tidak ada alasan untuk menarik kasus ini ke Mabes Polri,” jelasnya.

Herman Hofi Munawar berharap Polda Kalbar melanjutkan proses hukum yang sudah ada dan segera menetapkan tersangka. “Polda Kalbar harus tegak lurus dalam menegakkan hukum sehingga investasi di Kalbar terjamin dan tidak ada pihak-pihak yang mengganggu keamanan investasi yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan Kalbar secara umum.”

Ia juga menyampaikan bahwa laporan ke Polda Kalbar dilakukan pada tahun 2023 dengan nomor laporan LP/P/93/IV/2023/SPKT/Polda. Proses sudah berjalan selama 6 hingga 7 bulan, meski terkendala oleh jarak yang jauh dan beberapa saksi yang berada di Pulau Jawa. Saat ini, kasus tersebut sudah berada di tahap penyidikan di Polda Kalbar.

Editor: Gunawan Butol Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah