Komisi Informasi Sulteng dan BPJS Kesehatan Palu Bersinergi untuk Keterbukaan Informasi

- 21 Juni 2024, 05:00 WIB
Komisi Informasi Sulteng dan BPJS Kesehatan Palu Bersinergi untuk Keterbukaan Informasi
Komisi Informasi Sulteng dan BPJS Kesehatan Palu Bersinergi untuk Keterbukaan Informasi /

 

BUTOLPOST – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan BPJS Kesehatan Cabang Palu menjalin kerjasama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Inisiatif ini dimulai dengan memperkuat transparansi internal di BPJS sebagai badan publik.

Sebagai langkah awal, BPJS Kesehatan Cabang Palu mengundang Ketua KI Sulteng, H. Abbas H.A Rahim, dan Ketua Bidang Kelembagaan dan Kerjasama, Ridwan Laki, untuk berbagi pengetahuan dalam sebuah acara di Palu, Kamis, 20 Juni 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan, dalam sambutannya menyampaikan harapan bahwa kehadiran para komisioner dari KI Sulteng dapat memberikan pemahaman yang dapat diterapkan dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi. “Kami berharap literasi dari KI Sulteng bisa membantu kami dalam penerapan keterbukaan informasi di BPJS,” ujarnya.

Nur Hasmawati, yang membidangi Komunikasi dan Kesekretariatan di BPJS Kesehatan Cabang Palu, menjelaskan bahwa mereka telah menerapkan standar layanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Ini mencakup hak dan kewajiban peserta JKN, alur layanan dan fasilitas kesehatan, informasi alamat fasilitas kesehatan, informasi iuran, serta kanal layanan yang tersedia di BPJS Kesehatan dan situs web mereka.

"Setiap hari ada aduan masyarakat melalui aplikasi mobile JKN dan aplikasi SIPP yang tersedia di setiap rumah sakit," ungkap Nur Hasmawati.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KI Sulteng, H. Abbas H.A Rahim, menyerahkan buku Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan.

H. Abbas H.A Rahim menegaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 dan UU BPJS Nomor 24 Tahun 2011 memiliki kesamaan dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, PPID dan petugas layanan BPJS diharapkan mematuhi aturan tersebut.

Sebagai badan publik, BPJS wajib menerapkan keterbukaan informasi dalam tugas pokok dan fungsinya. Ini sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah