Publik Pertanyakan Penghentian Penyelidikan Kasus Lili Santi Hasan oleh Polda Kalbar

- 29 Mei 2024, 17:28 WIB
Publik Pertanyakan Penghentian Penyelidikan Kasus Lili Santi Hasan oleh Polda Kalbar
Publik Pertanyakan Penghentian Penyelidikan Kasus Lili Santi Hasan oleh Polda Kalbar /

 

Butolpost – Menanggapi keraguan publik mengenai kelanjutan kasus hukum yang melibatkan Lili Santi Hasan, Dr. Herman Hofi Munawar, kuasa hukum Lili Santi, menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Polda Kalbar akan bersikap adil meskipun menghadapi perusahaan besar yang memiliki akses kuat,(29/05/2024).

"Tentu saja pendapat publik bahwa rakyat kecil tidak pernah berhasil memperjuangkan hak-haknya jika berhadapan dengan perusahaan besar beralasan. Fakta saat ini menunjukkan bahwa rakyat kecil kerap termarginalkan," ujar Dr. Herman Hofi Munawar saat diwawancarai di Pengadilan Tipikor, Jl Urai Bawadi, Pontianak.

Meski demikian, Dr. Herman Hofi optimistis bahwa penyidik Polda Kalbar yang dipimpin Kombes Pol Bowo Gede Imantio akan menegakkan kebenaran dengan integritas. "Saya yakin penyidik memiliki komitmen dan hati nurani dalam menegakkan keadilan," tambahnya.

Dr. Herman Hofi menjelaskan bahwa penghentian penyidikan (SP3) harus sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan penyidikan dapat dihentikan jika tidak terdapat cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.

"Jika alasan SP3 adalah peristiwa bukan tindak pidana, maka publik berhak mempertanyakan validitas proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya," jelasnya. Dr. Herman Hofi menegaskan bahwa penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai Pasal 184 KUHAP.

Menurutnya, jika SP3 diterbitkan tanpa alasan yang jelas, maka ini akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. "Proses panjang yang melibatkan banyak pihak tidak boleh begitu saja dianulir tanpa alasan kuat," tegasnya.

Penghentian penyidikan, tambah Dr. Herman Hofi, seharusnya hanya terjadi dalam kondisi tertentu seperti yang diatur dalam Pasal 76 KUHP (nebis in idem), Pasal 77 KUHP (tersangka meninggal dunia), atau Pasal 78 KUHP (kadaluarsa).

"Keputusan PTUN tidak boleh menjadi alasan penghentian penyidikan, karena ini menunjukkan ketidakpahaman penyidik terhadap hukum," jelas Dr. Herman Hofi. Ia menekankan bahwa ketidakprofesionalan dalam menilai alat bukti dapat dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang.

Halaman:

Editor: Gunawan Butol Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah