Rutan Medaeng Terapkan Tarif 700 Ribu Untuk Jenguk WBR dan Lapas Kelas II B Probolinggo Jadi Sarang Narkoba

- 14 Mei 2024, 07:25 WIB
/


BUTOLPOST - Sungguh ironis memang apa yang telah diberlakukan oleh oknum petugas Rumah Tahanan Negara kelas 1 Surabaya atau yang lebih dikenal dengan nama Rutan Medaeng dalam menerapkan aturan kunjungan ke dalam.

Pasalnya, sejumlah oknum petugas Rutan Surabaya menarik sejumlah uang hingga sebesar Rp. 700 ribu hanya untuk sekali bertemu dengan keluarganya yang berada di dalam Rumah Tahanan, dengan dalih jam kunjungan sudah habis.

Bahkan kejadian ini juga menimpa keluarga simpatisan Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang hendak melakukan kunjungan ke dalam, namun malah disuruh bayar 2× lipat yang semula bayar 300 ribu, namun kini menjadi 700 ribu untuk sekali bertemu, meskipun sudah mendaftar melalui aplikasi.

Padahal sudah jelas dalam aplikasi RUSABAYA, keluarga yang hendak berkunjung diharuskan mendaftar melalui online, namun semua itu hanyalah pembohongan secara publik, dan sebagai alat mesin uang.

Kami juga sangat miris dan kecewa melihat kinerja Kalapas, Kplp dan jajaran Lapas Kelas II B Probolinggo yang di mana diduga lalai dan membiarkan terjadi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan HP yang dikendalikan oleh oknum Narapidana Lapas Kelas II B Probolinggo

Atas dasar itulah yang AMI menggelar aksi besar-besaran di kantor Kementerian Hukum dan HAM ( Senin 13/5) yang meminta dengan tegas untuk mencopot Kalapas, Kplp dan Kamtib Lapas Kelas II B Probolinggo dan mencopot Karutan Kelas I Surabaya bersama kroni-kroninya, karena telah melanggar aturan dari Ditjenpas.

"Kami minta dengan tegas, segera copot Kalapas, Kplp dan Kamtib Lapas Kelas II B Probolinggo dan Karutan Kelas I Surabaya, yang telah berani lalai dan membiarkan dengan terang-terangan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dan dengan terang-terangan meminta sejumlah uang terhadap keluarga WBR, jangan jadikan keluarga tahanan sebagai pundi-pundi uang sebagai ajang korupsi," teriak Baihaki dalam orasinya.

Dirinya juga menambahkan bahwasanya jika hal ini dibiarkan, maka ia menduga bahwasanya ada oknum pejabat dari Kanwil Jatim yang turut merasakan pundi-pundi uang ini.

Sementara itu, Jaya Kartika selaku Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan teknologi informasi Divisi Pemasyarakatan menyampaikan bahwasanya sangat terkejut mendengar fakta dan data yang diperoleh dari AMI.
Dirinya menjelaskan bahwasanya tidak diperbolehkan setiap Rutan maupun Lapas menarik sejumlah uang terhadap keluarga WBR dan membiarkan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis apapun, bahkan hal tersebut sudah tertera jelas dan tidak boleh dilanggar.

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah