Polres Tolitoli tangkap bandar Sabu di Kelurahan Tambun

- 14 April 2024, 01:39 WIB
/

Barang bukti yang di dapat dalam penguasaan terduga Ikbal 35 tahun dan di akuinya adalah miliknya sebanyak 376 Gram,dan untuk pasal yang layak bagi terduga adalah
Pasal 112 dan pasal 114 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika"Kata kasat resnarkoba Iptu Herman Yosefh

Lebih di jelaskan nya bahwa sesuai penegasan kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto harus terus lakukan pemberantasan serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum polres Tolitoli, tanpa mengenal waktu seraya berharap dukungan penuh masyarakat karena ini merupakan musuh kita bersama ,tutup Herman Yosef. ar***

 

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah