Polres Parigi Amankan 4 Orang terduga tindak pidana perdagangan orang

- 23 Januari 2024, 07:38 WIB
Kapolres Parimo
Kapolres Parimo /

BUTOLPOST -- Polres Parigi Moutong mengungkap tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi MiChat yang terjadi pada hari jumat tanggal 19 januari 2024, di Hotel Grand Mitra Masigi, Kec.Parigi, Kab.Parigi Moutong.

Kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Parigi Moutong AKBP JOVAN REAGAN SUMUAL, S.H, S.I.K, M.H, M.Tr.SOU bersama Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong AKP ANANG MUSTAQIM S.STK, S.I.K dan Kasi Humas Polres Parimo AKP J.A TURANGAN, dihadiri wartawan yang ada di Kab.Parigi Moutong, senin (22/1).

Baca Juga: Hasil Autopsi Korban Ledakan Pipa Gas PGN di Medan

Adapun kronologis kejadian yaitu pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 wita, sat Reskrim Polres Parigi Moutong (Opsnal) telah mengamankan pelaku tindak pidana perdangan orang yaitu melakukan kegiatan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat, pelaku melakukan kegiatan prostitusi online di Hotel Grand Mitra Kel. Masigi Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong.


Bahwa para tersanga melakukan kegiatan prostitusi online dengan menyewa 3 kamar di Hotel Grand Mitra Kel. Masigi Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong sejak hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 24.00 wita, setelah mendapatkan kamar Hotel para tersanga dengan inisial Lk. FA, Lk. NS, Lk. MZA dan Lk. AMA mengaktifkan Aplikasi MiChat dengan menggunakan Handphone, dalam akun Aplikasi MiChat para tersangka memasang foto profil bugil yang di peroleh dari Google untuk menarik pelanggan, kemudian setelah ada orang yang Chat dalam aplikasi MiChat, para tersangka langsung balas dengan kalimat “ 700 full servis/bayar ditempat, Stey Hotel Grand mitra masigi, No anal No cun, Net 400 main santai “, serta mengirimkan foto dari PSK dengan inisial Pr. IM, Pr. SB dan Pr. AM, setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan, maka para tersangka mengirimkan lokasi Hotel dan nomor kamar Hotel kepada pelanggan, sebelum melakukan hubungan sex, pelanggan harus mebayar tarif kencan dengan PSK antara Rp. 350.000,- s/d Rp. 400.000,- dalam sekali kencan.

Baca Juga: Wujudkan Pemilu Damai, Kaops NCS Polri Kunjungi Tiga Tokoh Lintas Agama


Dalam kegiatan prostitusi tersebut para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- per pelanggan dari PSK yang telah melayani pelanggannya.


Kamar Hotel yang disewa oleh tersangka di Hotel Grand Mitra untuk melakukan kegiatan prostitusi sebanyak 3 kamar yaitu kamar nomor 101, nomor 103 dan nomor 301 dengan harga sewa sebesar Rp. 175.000,- per malam.

Tersangka yaitu:
1.N a m a : FA
Tempat / Tgl lahir : Gorontalo, 24 Juli 1995.
Umur : 28 Tahun.
Jenis Kelamin : Laki-Laki
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : sopir.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A l a m a t : Jalan Pangeran Hidayat Kel. Heledulaa Utara Kec. Kota Timur Kota Gorontalo Prov. Gorontalo.

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah