Diduga Korupsi Rp 592 Juta, Mantan Kades di Bunta Banggai Ditangkap Polisi

- 24 Oktober 2023, 07:34 WIB
/

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar,” terangnya.

 

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor : Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023.***

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah