Amirudin Klarifikasi Pemberitaan Sebelumnya Terkait Jabatan Bendahara Pada Dinas Dikbud Buol.

- 27 Mei 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

Sehingga jika mengacu pada Perpres tentang persyaratan umum pengangkatan bendahara itu, maka tentunya pihak Dikbud Kabupaten Buol sudah perlu melakukan evaluasi sekaligus proses pergantian jabatan tersebut.

Karena diketahui Amirudin selaku bendahara pengeluaran sesuai jenjangnya pangkat dan golonganya dinilai tidak layak lagi karena bendahara bersangkutan saat ini sudah posisi pangkat/golongan III/c, papar sebuah sumber media ini di lingkungan Dinas Dikbud Buol

Sementara Kepala BPKAD Kabupaten Buol Sarif Pusadan, SH.M.Si berpendapat, sesuai Perpres persyaratan umum jabatan bendahara pengeluaran pada OPD satuan unit kerja serendah rendahnya adalah PNS pangkat golongan II/a sampai III/a. Kalau sudah III/b sampai III/c, OPD bersangkutan perlu melakukan evaluasi sekaligus melakukan usul pergantian sebagai upaya pembinaan terhadap regenerasi berikutnya, ujar Sarif kepada media ini.

" Saya kira, terkait regenerasi pergantian jabatan bendahara pihak OPD bersangkutan sebelumnya harus mempersiapkan kader nya melalui pelatihan agar proses regenerasi selanjutnya bisa dilakukan secara terus menerus" tandas Sekretaris BPKAD Buol menambahkan. ***

Halaman:

Editor: Sulaeman dj Latantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah