Bawaslu Tolitoli Rekomendasikan Kasus Pelanggaran Pemilu untuk Disidik Polisi

- 23 Maret 2024, 07:38 WIB
Ilustrasi. Bawaslu
Ilustrasi. Bawaslu /Pixabay/Yoshismom/
 

BUTOLPOST -- Keterangan pers yang ditandatangani Ketua Bawaslu Tolitoli, Fadjar Sadik hari ini Jumat (22/3) menyebutkan kedua nama itu dilakukan pemeriksaan sampai meminta keterangan ahli akhirnya disimpulkan  untuk dilanjut ke tingkat penyidik yaitu Kepolisian RI. 

 
Sebelumnya, kedua nama ini dilaporkan warga terlibat praktek meraup suara pada Pileg 14 Pebruari lalu menggunakan gara-gara yang dinilai tidak wajar. 
 
Melalui pemeriksaan di Gakkumdu akhirnya disimpulkan memenuhi syarat kasus ini melanggar tindak pidana Pemilu. Untuk itu dinaikkan status nya dari penyelidikan di Gakkumdu ke pendidikan di Polisi. 
 
 
Menurut kajian analisis di sentra Gakkumdu Tolitoli, bahwa laporan sangat memenuhi syarat untuk dilakukan penyidikan. 
 
 

Diketahui keduanya Sepasang Suami Isteri (Pasutri) Caleg terpilih dari partai Gerindra untuk Dapil III Sulteng dan Dapil I Tolitoli direkomendasikan oleh Gakkumdu untuk disidik kepolisian. 

Kedua adalah. Suami isteri namun berbeda daerah pencalona sang dunia Faisal Alatas calon ke DPRD Provinsi Dapil Sulteng III (Tolitoli-Buol) sedangkan Dewi Alatas calon DPRD Kabupaten Tolitoli Dapil I (Baolan)

 
 

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah