Amirudin Klarifikasi Pemberitaan Sebelumnya Terkait Jabatan Bendahara Pada Dinas Dikbud Buol.

27 Mei 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi /

 


BUTOLPOST, Pengangkatan bendahara pengeluaran pada unit satuan kerja pemerintah daerah ternyata diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 162 tahun 2013, bukan Perpres No 7 tahun 2016 sebagaimana pemberitaan media ini sebelumnya yang menyorot tentang kedudukan bendahara pada Dinas Dikbud Kabupaten Buol

Menurut Bendahara pengeluaran pada Dinas Dikbud Kabupaten Buol Amirudin, kedudukan dan tanggung jawab bendahara sebagaimana yang diatur di PMK No 162 tahun 2013 itu sangat jelas dan didalamnya juga tertuang syarat pengangkatan bendahara. Dimana pada poin 1 dan 2 disebutkan syarat pengangkatan bendahara yang wajib dimiliki adalah sertifikat bendahara, jelas Amirudin kepada media ini mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya.

Selanjutnya kata Amirudin persyaratan pangkat seorang ASN diangkat sebagai bendahara minimal golongan II/b atau sederajat atau tanpa batasan golongan sesuai data Dirjen Perbendaharaan.

Sedangkan mengenai ketentuan Perpres No 7 tahun 2016, menurut Amirudin itu diharuskan ASN yang sudah memiliki sertifikat bendahara sesuai PMK 162 tahun 2013, khususnya untuk jabatan bendahara APBN instansi vertikal, TNI/Polri.

"Jadi saya mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya tidak berarti saya berambisi lagi jadi bendahara. Karena pada dasarnya saya hanya mau meluruskan saja. Dalam posisi jabatan saya ini, saya hanya diusulkan dalam posisi golongan III/b dan tidak pernah meminta untuk diangkat menjadi bendahara" ujar Amirudin.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Satuan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Buol diminta perlu melakukan evaluasi pergantian posisi Jabatan fungsional bendahara pengeluaran.

Karena dilihat dari jenjang pangkat/golongan, Amirudin selaku bendahara pengeluaran saat ini dinilai tidak layak lagi menduduki jabatan tersebut.

Berdasarkan peraturan presiden Nomor 7 tahun 2016 tentang sertifikasi bendahara pada Satuan Kerja, disebutkan persyaratan umum pengangkatan bendahara pengeluaran/penerimaan pada satuan kerja adalah PNS golongan II/a atau sederajat dan telah dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan bendahara serta memiliki sertifikat bendahara dengan nomor register.

Menyusul persyaratan umum pengangkatan bendahara sesuai Perpres tersebut berlaku pada semua unit organisasi pemerintah termasuk pada lembaga TNI / Polri

Sehingga jika mengacu pada Perpres tentang persyaratan umum pengangkatan bendahara itu, maka tentunya pihak Dikbud Kabupaten Buol sudah perlu melakukan evaluasi sekaligus proses pergantian jabatan tersebut.

Karena diketahui Amirudin selaku bendahara pengeluaran sesuai jenjangnya pangkat dan golonganya dinilai tidak layak lagi karena bendahara bersangkutan saat ini sudah posisi pangkat/golongan III/c, papar sebuah sumber media ini di lingkungan Dinas Dikbud Buol

Sementara Kepala BPKAD Kabupaten Buol Sarif Pusadan, SH.M.Si berpendapat, sesuai Perpres persyaratan umum jabatan bendahara pengeluaran pada OPD satuan unit kerja serendah rendahnya adalah PNS pangkat golongan II/a sampai III/a. Kalau sudah III/b sampai III/c, OPD bersangkutan perlu melakukan evaluasi sekaligus melakukan usul pergantian sebagai upaya pembinaan terhadap regenerasi berikutnya, ujar Sarif kepada media ini.

" Saya kira, terkait regenerasi pergantian jabatan bendahara pihak OPD bersangkutan sebelumnya harus mempersiapkan kader nya melalui pelatihan agar proses regenerasi selanjutnya bisa dilakukan secara terus menerus" tandas Sekretaris BPKAD Buol menambahkan. ***

Editor: Sulaeman dj Latantu

Tags

Terkini

Terpopuler