LS-ADI Donggala : Desak Mendagri Copot Moh Rifani Pakamundi Yang Berstatus Tersangka Pj Bupati Donggala

- 23 Januari 2024, 13:40 WIB
Aksi tuntut pencopotan pj bupati Donggala
Aksi tuntut pencopotan pj bupati Donggala /

 

BUTOLPOST  -- LS-ADI ,(Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia) Kabupsten Donggala mendesak Menteri Dalam Negeri Prof Dr Tito Karnavian segera mencopot Moh Rifani Pakamundi sebagai penjabat Bupati Donggala dengan alasan yang bersangkutan saat ini berstatus tersangka.

Penetapan tersangka oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri sesuai hasil gelar perkara pada tanggal 20 Juli 2023, sehingga statusnya yang semula masih saksi dinaikan status menjadi tersangka. Surat Penetapan Tersangka Nomor .S/Tap/80/VII/2023/Tipidter tertanggal 21 Juli 2023.

Arfan Nursyamsi selaku
Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) Kabupaten Donggala mengatakan kalau memang status sudah tersangka dan merupakan salah satu aturan Permendagri No 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernut, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 huruf b kecuali status tersangka perkara pidana.

Baca Juga: Ketua MA akan resmikan gedung baru PT Sulawesi Tengah

"Kami minta Mendagri Prof Tito Karnavian tidak menabrak aturanya sendiri untuk segera mencopot Moh Rifani P Kadis DPM Sulteng sebagaia penjabat Bupati Donggala sekarang juga. Karena pengangkatan tidak sesuai aturan. Jika status tersangka dari bulan Juli 2023 sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya" kata Arfan Nursyamsi Ketua PD LS-ADI Kabupaten Donggala kepada koran berita Alasannews.com Selasa (23/1/2024) lewat pesan WhatsApp.

Ketua PD LS-ADI Kabupaten Donggala ini mempertanyakan
mengapa DPRD Donggala dan Gubernur Sulteng bisa merekomendasikan orang yang berstatus tersangka. Dan seharusnya sudah gugur secara administrasi.

"Seharusnya pihak Dirjen Otda Kemendagri yang memproses pengangkatan Moh Rifani Pakamundi sebagai penjabat Bupati Donggala lakukan upaya koordinasi ke penyidik Dittipidter Bareskrim Polri terkait adanya surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan apa benar atau tidak. Agar pengangkatan penjabat Bupati Donggala Mendagri tidak menabrak aturannya" kata Arfan. 

Baca Juga: Kapolres Touna Berikan Trauma Healing ke anak-anak Korban Banjir

Sebagai warga masyarakat Kabupaten Donggala menurut Arfan bagaimana mungkin seorang pejabat yang berstatus tersangka bisa memimpin Kabupaten Donggala.

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x