Polda Sulteng Pastikan Kasus Pemerasan dan Pengancaman oleh SSF segera dituntaskan

- 14 Juni 2024, 13:15 WIB
Kompol Sugeng Lestari
Kompol Sugeng Lestari /


BUTOLPOST -- Polda Sulawesi Tengah pastikan kasus dugaan pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana LP/B/334/XI/2022/SPKT/Polda Sulteng tanggal 15 Nopember 2022 akan segera dituntaskan.

Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menjawab konfirmasi media di Palu, Kamis (13/6/2024) malam.

"Laporan perkara sebagaimana LP/B/334/XI/2022/SPKT/Polda Sulteng tanggal 15 Nopember 2022, proses perkaranya masih berlanjut," ungkap Kompol Sugeng Lestari di Palu, Jumat (14/6/2024)

Penyidik sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kajati Sulteng dengan surat nomor : SPDP/62/VI/RES.1.19/2023/Ditreskrimum tanggal 12 Juni 2023 atas nama terlapor SSF, ujarnya

"Dalam perkembangannya, penyidik juga sudah mengeluarkan surat ketetapan tersangka nomor : S.TAP/29/V/RES.1.19/2024/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2024 atas nama tersangka SSF," jelas Kompol Sugeng Lestari.

Sugeng menyebut, Rencana mediasi yang diharapkan untuk mempertemukan pelapor atau korban dengan tersangka oleh penyidik guna mencari solusi penyelesaian tidak pernah terealisasi, sehingga proses terkesan berlarut.

"Tetapi saya pastikan perkara akan segera diselesaikan dan tersangka sudah dijadwalkan minggu depan untuk segera diperiksa," tegasnya.

Tentang dugaan adanya keterlibatan oknum sebagaimana dugaan kuasa hukum pelapor, kami tidak akan lindungi. Hukum akan ditegakkan siapapun yang terlibat, terang Sugeng.

"Dalam perkara ini tersangka SSF diduga melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan atau pengancaman yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah