Pj Bupati Buol Diminta lakukan rotasi jabatan

- 25 April 2024, 12:11 WIB
Jhoni Hatimura
Jhoni Hatimura /




BUTOLPOST  --  Sebagai upaya untuk menstabilisir penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sekaligus sebagai upaya untuk melakukan EMPOWERING

Mantan anggota DPRD Kabupaten Buol, Djoni Hatimura siang ini kepada media mengatakan, Organisasi pemerintahan daerah mutlak diperlukan adanya roling jabatan,hal ini dibuktikan degan begitu lemahnya kesadaran aparatur daerah terhadap loyalitas dan disiplin pegawai negri sipil terhadap tugas,fungsi dan tanggungjawabnya dalam
memikul amanah konstitusi,

Dimana pada penentuan pejabat sementara Bupati baik pada penentuan PJ THN pertama dan kedua,begitu kuat diduga bahwa ASN baik pejabat struktural dan ASN non pejabat terlibat dlm politik praktis..karena bila ini tidak ditanggapi secara serius maka pasti akan terjdi distabilitas kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah,yang notabene dapat menggagalkan pemerintahan PJ bupati buol dalajm menakhodai bumi pogogul,apalagi kalau mereka itu memegang jabatan strategis daerah maka BKN tidak mungkin sangat berpotensi menimbulkan ketidak stabilan Roda pemerintahan daerah..

Brikut ditengah kondisi SDM pejabat struktural kita yang dianggap kurang berkwalitas dan juga terkesan banyak pejabat yang diangkat tidak memenuhi syarat jabatan struktural karena harus diakui pejabat struktural yang diangkat adalah prodak politik diujung masa jabatan rezim lama,sehingga bila loyalitas ganda terjadi pada awal atw di 1 THN masa jabatan PJ Muhlis begitu terasakan...

Olehnya kondisi ini membuat pemerintah pusat menyadari akan hal itu dan menurunkan regulasi ttg pedoman pengangkatan jabatan struktural daerah melalui SE Mentri pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no.19 THN 2023 tgl 22 September 2023,tentang Mutasi/Rotasi pejabat pimpinan Tinggi menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun..yg substansinya Bupati dpt merotasi pejabat tinggi daerah berdasarkan faktor kinerja,proses akselerasi percepatan pencapaian kebijakan organisasi daerah,kapabilitas dan loyalitas pejabat dlm melaksanakan tugas,terdpt unsur conplic of interest dalam jabatan tinggi dan terdptnya indikasi indisipliner sesuai UU yang berlaku..

dan ternyata kondisi ini begitu terindikasi terjadi dilingkup pemerintahan daerah (pejabat tinggi n ASN)Yang karenanya sangat beralasan dilakukan upaya penyegaran melalui rotasi/mutasi pejabat tinggi daerah n ASN kabupaten Buol.


Kewenangan yg diberikan pemerintah pusat KPD bupati melalui surat edaran ini sangat mendasari dan mutlak begitu PJ bupati untuk dapat mengangkat dan merotasi pejabat daerah seklipun masih 3 bulan masa jabatannya .

Olehnya kami menyarankan KPD BPK PJ buol hrs berani melakukan rotasi dengan prinsip THE RIGH MAN IN THE RIGH PLIS( menempatkan pejabat sesuai dengan kemampuan atau latar blakang Sumber dayanya)brikut pengangkatan pejabat-pejabat dimaksud bersesuaian dengan ketentuan per UU an yang berlaku serta dipandang kredible dan mampu memegang jabatan itu,hal ini dimaksud agar masyarakat sebagai stake holder dri jabatan dan kewenangan organisasi tersebut dpt membrikan dampak manpaat Bagi kebutuhan rakyat dan daerah.***

 

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x