Kewajiban bagi Muslim untuk mengeluarkan Zakat Fitri

- 28 Maret 2024, 21:26 WIB
Ilustrasi zakat fitrah uang.
Ilustrasi zakat fitrah uang. /Pixabay/Udik_Art/

Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar mengatakan penetapan zakat fitri sebesar 2,5 kg sudah sangat jauh mengantisipasi kekurangan timbangan atau perbedaan bermacam-macam jenis beras. Kadar zakat fitri tidak perlu ditingkatkan sampai 3 kg atau lebih, karena banyak masyarakat Indonesia yang kemampuan ekonominya minim, meskipun hal itu tidak terasa oleh kelas menengah ke atas. Tetapi apabila ada yang mau membayar zakat fitrah secara suka rela lebih dari itu, maka itu dapat dipandang sebagai tatawuk.

Sebagai contoh konkret, mari kita lihat bagaimana perhitungan zakat fitri dilakukan dengan menggunakan harga beras di pasar sebagai acuan. Jika harga beras di pasar rata-rata adalah Rp. 15.000,- per kilogram, maka zakat fitri yang harus dikeluarkan per orang adalah 15.000 x 2,5 = Rp. 37.500,-.

Sebagai contoh, dalam sebuah rumah tangga dengan enam anggota keluarga, jumlah zakat fitri yang harus dibayarkan adalah 6 x 37.500 = Rp. 225.000,-. Jika keluarga tersebut ingin menunaikan zakat fitri dengan menggunakan beras, maka mereka perlu menyiapkan 6 x 2,5 = 15 kg beras.

Dengan demikian, melalui perhitungan yang cermat dan proporsional seperti ini, umat Muslim dapat memahami secara praktis bagaimana melaksanakan kewajiban zakat fitri sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan mereka, serta memberikan bantuan yang cukup dan bermanfaat bagi yang membutuhkan dalam masyarakat

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib

Sumber: PP Muhamadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x