Kabar Gembira, Gaji 13 dan THR dibayarkan sebelum Lebaran

- 20 Februari 2024, 09:31 WIB
Ilustrasi - THR Lebaran PNS 2022 sudah cair? Info soal pertanyaan tersebut dapat disimak di dalam artikel berikut ini.
Ilustrasi - THR Lebaran PNS 2022 sudah cair? Info soal pertanyaan tersebut dapat disimak di dalam artikel berikut ini. /ANTARA.

 

BUTOLPOST  -- Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah akan membayar gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) segera sebelum lebaran tahun ini. 

Kepastian itu di dapat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13, Senin (19/2). 

 

"Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri, " ujar Sri Mulyani


"Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya sepuluh hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," kata Menkeu Sri Mulyani saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Baca Juga: Bawaslu Harus Prose Kades Ogogili, Tekan Aparatur Desa Pilih Caleg Tertentu

Usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Oleh karenanya, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: BRIDA Prov. Sulteng Beri Pelatihan Tata Cara Perbanyakan Kelapa Genjah Raja Di Desa Binangga

Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.


Editor: Suardi Yadjib


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah