Ditetapkan Tersangka Bareksrim Polri MRP Kadis DPMPTSP Sulteng Secara Administrasi tidak bisa jabat bupati

- 15 Januari 2024, 11:56 WIB
/

BUTOLPOST- Dr Muslimin Budiman SH, MH Advokat, Direktur LBH HAM Sulteng mengatakan dari prespektif hukum dengan ditetapkan MRP Kadis DPMPTSP Sulteng sebagai tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri secara administrasi yang bersangkutan gugur sebagai salah satu calon Penjabat Bupati Donggala yang diketahui telah diusulkan Gubernur Sulteng H Rusdi Mastura ke Mendagri.

Penetapan tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri menurut Muslimin Budiman berarti secara yuridis formal penyidik kepolisian Dittipidter telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup dan itu sah menurut hukum pidana.

"Jika saat ini yang bersangkutan namanya salah satu yang diusulkan oleh gubernur H Rusdi Mastura sebagai calon penjabat Bupati Donggala. Perlu kembali melihat aturan Permendagri No 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati Dan Penjabat Wali Kota Pasal 14 ayat 2 huruf b jika menjadi tersangka secara administrasi cukup beralasan nama MRP dengan sendirinya gugur sebagai calon penjabat Bupati Donggala" kata Dr Muslimin Budiman SH Advokat Direktur LBH HAM Sulteng menanggapi pertanyaan koran berita Alasannews.com lewat pesan WhatsApp Minggu (14/01/2023). 

  1. Baca Juga: Resep bubur ayam untuk sarapan pagi Anda

Menurut Muslimin Budiman secara hierarkis Permendagri perundang-udangan itu lebih rendah dari PP namun pun demikian Permendagri No 4 Tahun 2023 dalam penentuan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati atau Penjabat Wali Kota
memang menjadi wewenang mendagri.Sehingga permendagri tidak dapat dikesampingkan bahkan dapat dijadikan acuan dasar.

"Permendagri tersebut jelas Pasal 14 ayat 2 huruf b bagi yang sedang menjabat saat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana;
pada ayat (1) dan ayat (2). Apalagi dari awal nama calon penjabat sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengisian Pejabat Bupati dan Pejabat Wali Kota pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur" ujar Muslimin Budiman

Direktur LBH HAM Sulteng ini menyebutkan dengan status tersangka semestinya dengan sendirinya pencalonan yang bersangkutan gugur secara Administrasi. Jadi dalam hal ini permendagri tersebut seharusnya dipandang sebagai Petunjuk Pelaksanaan dari regulasi yang ada.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Repoblik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati Dan Penjabat Walikota. Pasal 14 ayat 2 huruf b Masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila:
b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana;
pada ayat (1) dan ayat (2), pengisian Pj Bupati dan Pj Wali
Kota pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur
dalam Peraturan Menteri ini.

Diawal tahun 2024 berita cukup menjadi perhatian publik di Sulteng karena menyebutkan nama MRP oknum Kadis DPMPTSP Sulteng oleh Dittipidter Bareskrim Polri ditetapkan tersangka berdasarkan laporan Polisi yang masuk ke Bareskrim Polri dengan nomor regisrasi LP/B/30/III/2023/Tipidter tertanggal 6 April 2023 silam. Bareskrim Polri kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor .Sprin.Sidik/156/IV2023/Tipiter, tertanggal 6 April 2023.

Baca Juga: 26 Satuan Pendidikan Cabang Jakarta Yayasan HangTuah Ikuti Lomba Lingkungan Sekolah Sehat

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah