Dinilai Cacat Prosedural, Aliansi Ormawa UMGO Tolak Hasil Mubes BEM UMGO Periode 2022/2023

- 11 Januari 2024, 12:44 WIB
Ilustrasi - BEM SI mengungkapkan anggotanya diikuti banyak 'intel' menjelang demo 11 April 2022.
Ilustrasi - BEM SI mengungkapkan anggotanya diikuti banyak 'intel' menjelang demo 11 April 2022. /Pixabay/Matryx

 

BUTOLPOST- Musyawarah besar Badan Eksekusi Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) dapat penolakan dari sejumlah mahasiswa Umgo yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Mahasiswa Umgo.
Kamis, (11/1/2024).

Aliansi Ormawa Umgo mengadakan penolakan tersebut karena bagi mereka dalam pelaksanaan MUBES BEM UMGO periode 202/22023 dinilai inskonstitusional karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Hal tersebut selaras dengan apa yang di sampaikan oleh Ketua Aliansi Zepta Keya sebagai Mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Gorontalo. Ia menjelaskan bahwa mubes pada periode ini terdapat kecamatan administrasi bahkan di duga tidak memiliki identitas yang jelas.

Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan Pengetahuan: Taruna TNI AL Selesaikan Lattek Stabilitas Kapal

“terkait persoalan undangan mubes yang telah di sebarkan oleh panitia pelaksana MUBES BEM UMGO kepada seluruh Mahasiswa dalam hal ini Ormawa UMGO terdapat kecatatan administratif dan tidak memiliki legalitas yang jelas sehingga tidak mendapat respon yang baik dari sebagian besar Mahasiswa dalam hal ini Ormawa UMGO. Dan saya pun sangat Menyayangkan". Pungkasnya.

Zepta juga menambahkan, dengan adanya penolakan terkait agenda MUBES BEM UMGO Periode 2022/2023 ini merupakan langkah kongkrit bagi aliansi karena dengan adanya Surat Keputusan REKTOR UMGO Nomor : 228/KEP/II.3.AU/D./2023 Tentang Pemberhentian Pengurus BEM UMGO Periode 2022/2023.

Berdasarkan pantauan media, Aliansi Ormawa Umgo menuntut beberapa hal :

1. Menolak hasil pengesahan Mubes BEM UMGO Periode 20222/2023 karena tidak memiliki legalitas yang jelas.

2. Menuntut kepada pimpinan Universitas Muhammadiyah Gorontalo dalam hal ini wakil Rektor III untuk dapat mengambil sikap dengan apa yang sedang dipersoalkan.

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah