Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Smelter di PT ITSS, Polri dan Menperin jalankan Tupoksi

- 4 Januari 2024, 07:27 WIB
ilustrasi pengolahan bijih nikel di smelter
ilustrasi pengolahan bijih nikel di smelter /Dok. Pikiran Rakyat
 
 
BUTOLPOST--Pasca terbakarnya tungku di Smelter milik PT ITSS Morowali terungkap dugaan adanya kesalahan protap yang tengah disidik Polda Sulteng.
 
 Sementara Menteri Perindustrian (Menperin) mengatakan pemerintah menyiapkan sanksi atas pelanggaran tata kelola di proyek smelter di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang beroperasi di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) itu. 
 
Insiden kecelakaan kerja yang terjadi Minggu (24/12/2023), telah menelah korban 21 jiwa dan melukai puluhan jiwa lainnya. Baik Polri maupun pihak Kemenperin tentu dituntut menjalankan fungsinya masing-masing demi keselamatan jiwa manusia. 
 
Meskipun pihak Polda Sulawesi Tengah yang menyidik perkara ini belum menyebut siapa tersangkanya, namun polda telah menaiklan status penyelidikan ke penyidikan. 
 
 
 
Menperin mengungkapkan pengenaan sanksi akan dilihat sesuai kadar kesalahan. Jika sifatnya pidana akan jadi ranah penegak hukum. 
 
Demikian pula jika terkait aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), maka akan menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
 
"Nah terkait dengan izin usaha industri tentunya kami akan melihat sejauh mana tanggung jawab terkait dengan manajemen. Kita akan evaluasi seluruhnya," kata Menperin di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Jakarta, Rabu.
 
Hal itu menjadi penting lantaran di dalam izin usaha industri, pelaku usaha wajib memenuhi seluruh komitmen dari izin usaha yang berkaitan dengan operasionalnya.
 
"Itu ada banyak sekali yang harus mereka komitmen. Maka itu kami akan nilai satu per satu. Nah ini tentunya kalau sudah masuk ke izin usaha industri ini, keseluruhan kita akan nilai. Jadi sejauh mana sampai level manajemen tanggung jawabnya," katanya.
 
 

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah