Mendagri Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Judi Online

19 Juni 2024, 15:01 WIB
Mendagri Tito Karnavian. /Kemendagri/

BUTOLPOST – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengumumkan bahwa Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam perjudian daring. Tito menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada ASN yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

"Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama dan merumuskan sanksi yang sesuai dengan aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Rabu.

Tito juga menjelaskan bahwa pembahasan mengenai sanksi bagi ASN yang terlibat judi daring tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Kemendagri. Diskusi lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga lain diperlukan untuk menghasilkan keputusan yang komprehensif.

"Pembahasan mengenai ASN ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Mendagri. Mendagri lebih banyak terkait dengan ASN di daerah. Untuk ASN di tingkat pusat, kami perlu berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelasnya.

Baca Juga: Pasukan Kuning bersenjata Sapu Lidi, Serbu Rumah Ibadah ‘Bakti Reliqi’ Hari Bhayangkara ke-78

Baca Juga: Selesai Melakukan Rangkaian Haji Di Mina, Sekitar 2/3 Jemaah Haji Sulteng Sudah Kembali Ke Mekah

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari upaya yang lebih besar dalam pemberantasan perjudian daring di Indonesia. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Berdasarkan informasi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.

Pembentukan Satgas ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan perjudian daring bersifat ilegal dan menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, serta psikologis yang berpotensi menimbulkan tindakan kriminal.

Presiden Jokowi menginstruksikan peran lintas kementerian dan lembaga dalam upaya percepatan pemberantasan perjudian daring. Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, ditunjuk sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dipercaya sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Semua langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas perjudian daring yang merugikan masyarakat dan negara.

Dengan adanya koordinasi lintas kementerian dan lembaga, diharapkan upaya pemberantasan perjudian daring bisa lebih efektif dan memberikan efek jera kepada para pelaku, termasuk ASN yang terlibat.***

 

Editor: Suardi Yadjib

Tags

Terkini

Terpopuler