Kewajiban bagi Muslim untuk mengeluarkan Zakat Fitri

28 Maret 2024, 21:26 WIB
Ilustrasi zakat fitrah uang. /Pixabay/Udik_Art/

 

BUTOLPOST -- Setiap tahun umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitri. Perintah ini telah dilaksanakan sejak tahun kedua Hijriyah. Dasar hukumnya berasal dari hadis Rasulullah SAW, yang mewajibkan zakat fitri untuk setiap jiwa dalam umat Islam, tanpa memandang status sosial atau usia.

 

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat fitri berupa satu sha kurma atau satu sha gandum. “Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitri di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha kurma atau satu sha gandum.” (H.R. Muslim).

Zakat fitri ini wajib dikeluarkan sebelum zakat mal, dan harta yang harus disalurkan untuk zakat ini adalah makanan pokok seperti gandum, kurma, kismis, beras, atau uang seharga makanan tersebut. Ketentuan kadar zakat fitri ditetapkan minimal satu sha dari makanan pokok tersebut per kepala.

Dalam riwayat yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, Abu Sa’id al-Khudri RA menjelaskan variasi dalam jenis harta yang dapat digunakan untuk membayar zakat fitri, seperti gandum, kurma, keju (mentega), atau kismis (anggur kering). Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam pemenuhan kewajiban zakat fitri sesuai dengan kondisi dan kebutuhan umat.

 

 “Dari Abu Sa’id al-Khudri RA (diriwayatkan) ia berkata: “Kami mengeluarkan zakat fitri satu sha dari makanan atau satu sha dari gandum atau satu sha dari kurma atau satu sha dari keju (mentega) atau satu sha dari kismis (anggur kering).“ (H.R. al-Bukhari dan Muslim).

 

 

Satu sha, yang setara dengan 1/6 liter Mesir atau sekitar 2.167 gram berdasarkan timbangan dengan gandum. Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam daerah di mana makanan pokoknya memiliki berat yang lebih besar daripada gandum, seperti beras, maka perlu untuk menyesuaikan ukurannya. Untuk mengantisipasi variasi ini, Majelis Tarjih telah menetapkan standar tambahan sekitar ± 2,5 kg beras sebagai kehati-hatian.

Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar mengatakan penetapan zakat fitri sebesar 2,5 kg sudah sangat jauh mengantisipasi kekurangan timbangan atau perbedaan bermacam-macam jenis beras. Kadar zakat fitri tidak perlu ditingkatkan sampai 3 kg atau lebih, karena banyak masyarakat Indonesia yang kemampuan ekonominya minim, meskipun hal itu tidak terasa oleh kelas menengah ke atas. Tetapi apabila ada yang mau membayar zakat fitrah secara suka rela lebih dari itu, maka itu dapat dipandang sebagai tatawuk.

Sebagai contoh konkret, mari kita lihat bagaimana perhitungan zakat fitri dilakukan dengan menggunakan harga beras di pasar sebagai acuan. Jika harga beras di pasar rata-rata adalah Rp. 15.000,- per kilogram, maka zakat fitri yang harus dikeluarkan per orang adalah 15.000 x 2,5 = Rp. 37.500,-.

Sebagai contoh, dalam sebuah rumah tangga dengan enam anggota keluarga, jumlah zakat fitri yang harus dibayarkan adalah 6 x 37.500 = Rp. 225.000,-. Jika keluarga tersebut ingin menunaikan zakat fitri dengan menggunakan beras, maka mereka perlu menyiapkan 6 x 2,5 = 15 kg beras.

Dengan demikian, melalui perhitungan yang cermat dan proporsional seperti ini, umat Muslim dapat memahami secara praktis bagaimana melaksanakan kewajiban zakat fitri sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan mereka, serta memberikan bantuan yang cukup dan bermanfaat bagi yang membutuhkan dalam masyarakat

Editor: Suardi Yadjib

Sumber: PP Muhamadiyah

Tags

Terkini

Terpopuler