Pengadaan Barang dan Jasa Melalui e-Katalog: Herman Hofi Angkat Bicara' Mengapa Masih Rentan Korupsi

- 14 Juni 2024, 13:22 WIB
Pengadaan Barang dan Jasa Melalui e-Katalog: Herman Hofi Angkat Bicara' Mengapa Masih Rentan Korupsi
Pengadaan Barang dan Jasa Melalui e-Katalog: Herman Hofi Angkat Bicara' Mengapa Masih Rentan Korupsi /

Butolpost - Sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-Katalog, meskipun didesain untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, ternyata masih menyimpan potensi korupsi yang tersembunyi. Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun platform elektronik digunakan, praktik korupsi masih dapat terjadi di balik layar.(14/6).

E-Katalog dan e-Procurement diperkenalkan untuk memangkas birokrasi yang panjang dan berbelit serta mencegah "kerjasama tidak sehat" antara panitia pengadaan dan kontraktor. Penggunaan perangkat elektronik ini diharapkan dapat mengurangi kesempatan untuk manipulasi dan kecurangan, karena semua dokumen harus diunggah melalui sistem yang terkomputerisasi.

Namun, menurut Dr.Herman Hofi Munawar sebagai pakar hukum menegaskan,"Pada kenyataannya di lapangan menunjukkan bahwa sistem elektronik tersebut tidak sepenuhnya kebal terhadap manipulasi. Para vendor dapat bertemu secara langsung (kopdar) dan membuat kesepakatan untuk mengatur harga dan menentukan siapa yang akan memenangkan tender. Praktik semacam ini bisa berlangsung berulang-ulang dengan vendor yang sama, mengindikasikan adanya pola yang mencurigakan."jelasnya.

"Ketika pembelian dilakukan secara berulang hanya melalui vendor tertentu tanpa alasan yang jelas, hal ini patut menjadi perhatian. Ketidakadanya tawaran dari vendor lain menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses pengadaan. Selain itu, ada kemungkinan terjadi markup harga yang disepakati antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan vendor sebelum barang diunggah ke e-Katalog, menunjukkan adanya kesepakatan terselubung."

Lebih lanjut Herman Hofi memaparkan Saat ini, APH cenderung melakukan tindakan terhadap kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ketika terjadi masalah seperti bangunan roboh, proyek mangkrak, atau kualitas barang yang tidak sesuai kontrak. Namun, perlu diingat bahwa pengadaan barang dan jasa diikat dalam kontraktual yang sebenarnya masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana. Mekanisme penyelesaian sudah ada dalam kontrak untuk mengatasi kegagalan atau ketidaksesuaian dengan kontrak."ujar Herman.

Situasi ini menyoroti kurangnya kepastian hukum terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Majelis hakim seharusnya mempertimbangkan untuk menolak kasus-kasus yang seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana. Mengingat kondisi ini, ada wacana untuk mencabut Undang-Undang Jasa Konstruksi beserta perangkat hukum di bawahnya jika tidak digunakan secara efektif.

"Meskipun e-Katalog dan e-Procurement diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi korupsi, praktik di lapangan menunjukkan bahwa sistem ini masih bisa dimanipulasi. APH dan regulator perlu lebih waspada dan memastikan bahwa setiap proses pengadaan barang dan jasa benar-benar transparan dan adil, serta ada kepastian hukum yang jelas untuk menindak setiap bentuk kecurangan."Tutup Pakar Hukum Dr.Herman Hofi Munawar.

Editor: Gunawan Butol Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah