Dua Mantan Napiter Kasus Bom Bali Bicara Radikalisme dan Intoleransi di Palu

- 17 November 2023, 11:20 WIB
/

 

BUTOLPOST --  Polda Sulawesi Tengah melalui Satuan Tugas (Satgas) Operasi Madago Raya mengundang dua mantan narapidana teroris (napiter) kasus bom Bali, Ali Fauzi dan Hisyam bin Alisein alias Umar Patek.

Mereka dihadirkan untuk mengisi Tabligh Akbar “Dengan merajut persaudaraan dan kebersamaan Kita wujudkan Provinsi Sulteng yang Aman dan Damai” di di Pondok Pesantren Al-Izzah As’adiyah Tolai Kec. Torue Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (16/11/2023) sore.

Turut memberikan materi tokoh agama terkemuka di Sulawesi Tengah yang juga Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Profesor. Dr. Zainal Abidin, M.Ag. Tabligh Akbar dibuka Kombes Polisi Deny Jatmiko, SIK selaku Kepala Operasi (Kaops) Madago Raya 2023.

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho dalam sambutannya dibacakan Kaops Madago Raya mengatakan, Tabligh Akbar ini untuk merekatkan kehidupan beragama yang menjunjung tinggi moderasi dan toleransi antar umat beragama di Provinsi Sulteng khususnya Wilayah Operasi Madago Raya Kab. Parimo, Kab. Poso, Kab. Sigi dan Kab. Touna.

Baca Juga: Polda Sulteng Gelar Pembinaan Personel Polri Cegah Paham Radikalisme dan Intoleransi

Untuk membahas moderasi dan toleransi antar umat agama, tema yang kami angkat dalam Tabligh Akbar ini adalah “Dengan merajut persaudaraan dan kebersamaan Kita wujudkan Provinsi Sulteng yang Aman dan Damai”, jelasnya

Masih kata Kombes Pol. Deny Jatmiko, hal itu dimaksudkan untuk membangun komitmen bersama seluruh Ummat untuk menolak segala bentuk tindakan radikalisme dan Intoleransi yang dapat memecah belah persatuan dan kerukunan antar umat beragama

“Selain itu kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang nilai Khebinnekaan yang sangat memberikan kebermanfaatan antar sesama Anak Bangsa demi tercapainya nilai Luhur Bangsa Indonesia” terang Kombes Deni Jatmiko yang juga Dirbinmas Polda Sulteng.

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x